PENGURUSAN
PASSPORT SIAP DALAM TIGA HARI
PINANG
– Pembuatan passport kini bisa siap dalam tiga hari saja di kantor Imigrasi
yang terletak di Jl.Ahmad Yani No.31,Tanjungpinang.
Seperti
yang diungkapkan oleh Tatok.H.Sasono selaku KaSi lalu lintas Imigrasi,pengurusan
passport kini bisa selesai dalam tiga hari dengan proses manual maupun
online.dengan kemudahan ini,dalam sehari masyarakat yang membuat passport bisa
hingga tiga puluh orang bahkan lebih.
“Syarat
yang harus dipenuhi pun tidak terlalu menyulitkan,syaratnya antara lain
fotokopi KTP,KK,Akte kelahiran,dan Ijazah” tambahnya.
Dalam
operasinya,kantor Imigrasi Tanjugpinang buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul
11.00 WIB.
Masa
berlaku dan biaya pembuatan passport pun beragam.Untuk masa berlaku,passport
ini berlaku hingga lima tahun.Untuk biaya pembuatan,biaya yang dikenakan
beragam mulai dari passport biasa non elektronik seharga Rp.300.000,- hingga
passport biasa elektronis (e-passport) seharga Rp.355.000,-.
“saya
ingin buat passport untuk anak saya,sebentar lagi kan tahun baru,kami
sekeluarga rencana mau ke singapore,jadi anak saya yang umurnya 10 tahun udah
harus buat passport sendiri”Ujar susi (30) Ibu Rumah Tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar