Kamis, 21 Januari 2016

PENGURUSAN PASSPORT SIAP DALAM TIGA HARI



PENGURUSAN PASSPORT SIAP DALAM TIGA HARI

PINANG – Pembuatan passport kini bisa siap dalam tiga hari saja di kantor Imigrasi yang terletak di Jl.Ahmad Yani No.31,Tanjungpinang.

Seperti yang diungkapkan oleh Tatok.H.Sasono selaku KaSi lalu lintas Imigrasi,pengurusan passport kini bisa selesai dalam tiga hari dengan proses manual maupun online.dengan kemudahan ini,dalam sehari masyarakat yang membuat passport bisa hingga tiga puluh orang bahkan lebih.

“Syarat yang harus dipenuhi pun tidak terlalu menyulitkan,syaratnya antara lain fotokopi KTP,KK,Akte kelahiran,dan Ijazah” tambahnya.

Dalam operasinya,kantor Imigrasi Tanjugpinang buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Masa berlaku dan biaya pembuatan passport pun beragam.Untuk masa berlaku,passport ini berlaku hingga lima tahun.Untuk biaya pembuatan,biaya yang dikenakan beragam mulai dari passport biasa non elektronik seharga Rp.300.000,- hingga passport biasa elektronis (e-passport) seharga Rp.355.000,-.

“saya ingin buat passport untuk anak saya,sebentar lagi kan tahun baru,kami sekeluarga rencana mau ke singapore,jadi anak saya yang umurnya 10 tahun udah harus buat passport sendiri”Ujar susi (30) Ibu Rumah Tangga.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar