TANJUNGPINANG
MULAI BERLAKUKAN PEMBELIAN KARTU PERDANA
BERSYARAT TUNJUKAN KTP
PINANG
-Pembelian kartu perdana wajib tunjukan KTP untuk memperjelas status
kepemilikan kartu dan menghindari pemalsuan status dan demi kemanaan bersama.
Maraknya penipuan dan pemerasan melalui ponsel
yang beredar mulai dari internet maupun pesan singkat membuat pemerintah harus
melakukan suatu kebijakan guna menghindari penipuan dan pemerasan tersebut.
Pemerintah menyarankan agar setiap pengguna yang ingin membeli kartu perdana harus menunjukkan tanda pengenalnya yakni KTP. Bila pembelian sim card menggunakan KTP, maka modus-modus kejahatan bisa dihindari karena pelakunya bisa terdeteksi
Pemerintah menyarankan agar setiap pengguna yang ingin membeli kartu perdana harus menunjukkan tanda pengenalnya yakni KTP. Bila pembelian sim card menggunakan KTP, maka modus-modus kejahatan bisa dihindari karena pelakunya bisa terdeteksi
Proses pengaktifan kartu perdana tersebut
langsung dilakukan di konter tempat pembelian kartu perdana tersebut. Hal ini
sudah diberlakukan di Tanjungpinang. “Kami hanya menjalankan apa yang
seharusnya kami lakukan yakni dengan mematuhi aturan yang bari saja dibuat
pemerintah. Kami juga sudah memberitahukan kepada setiap orang yang ingin
membeli kartu perdana apapun itu sebelumnya harus menunjukkan kartu tanda
pengenal terlebih dahulu”. Kata seorang penjaga konter saat memberi penjelasan
kepada pembeli kemarin (12/1).
Aturan ini ternyata belum semua orang
mengetahuinya sehingga masih banyak masyarakat yang menanyakan tentang
persyaratan tersebut. “Saya baru mengetahui aturan ini saat saya membeli kartu
perdana di konter samping swalayan Pinang Kencana dan juga sudah dijelaskan
oleh penjaga konter bahwa itu merupakan peraturan baru dalam pembelian kartu
perdana. Saya juga mendukung kebijakan pemerintah ini ungkap seorang pembeli
kartu perdana”.
Dengan adanya peraturan ini berarti pemerintah
benar-benar serius menangani masalah penggunaan kartu perdana di Indonesia.
Peraturan ini juga perlu mendapat dukungan dan kerja sama dari masyarakat agar
menyetujui peraturan baru ini sehingga peraturan ini dapat direalisasikan dan
diberlakukan di Indonesia. Sebenarnya ini demi kebaikan bersama guna
menghindari masyarakat dari pemalsuan identitas dan mengurangi tidak penipuan
dan pemerasan melalui pesan singkat dan media internet di Tanjungpinang maupun
di seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar