Kamis, 21 Januari 2016

TANJUNGPINANG MULAI BERLAKUKAN PEMBELIAN KARTU PERDANA BERSYARAT TUNJUKAN KTP



TANJUNGPINANG MULAI BERLAKUKAN PEMBELIAN KARTU PERDANA  BERSYARAT TUNJUKAN KTP  
PINANG -Pembelian kartu perdana wajib tunjukan KTP untuk memperjelas status kepemilikan kartu  dan menghindari  pemalsuan status dan demi kemanaan bersama.
Maraknya penipuan dan pemerasan melalui ponsel yang beredar mulai dari internet maupun pesan singkat membuat pemerintah harus melakukan suatu kebijakan guna menghindari penipuan dan pemerasan tersebut. 

Pemerintah menyarankan agar setiap pengguna yang ingin membeli kartu perdana harus menunjukkan tanda pengenalnya yakni KTP. Bila pembelian sim card menggunakan KTP, maka modus-modus kejahatan bisa dihindari karena pelakunya bisa terdeteksi
Proses pengaktifan kartu perdana tersebut langsung dilakukan di konter tempat pembelian kartu perdana tersebut. Hal ini sudah diberlakukan di Tanjungpinang. “Kami hanya menjalankan apa yang seharusnya kami lakukan yakni dengan mematuhi aturan yang bari saja dibuat pemerintah. Kami juga sudah memberitahukan kepada setiap orang yang ingin membeli kartu perdana apapun itu sebelumnya harus menunjukkan kartu tanda pengenal terlebih dahulu”. Kata seorang penjaga konter saat memberi penjelasan kepada pembeli kemarin (12/1). 
Aturan ini ternyata belum semua orang mengetahuinya sehingga masih banyak masyarakat yang menanyakan tentang persyaratan tersebut. “Saya baru mengetahui aturan ini saat saya membeli kartu perdana di konter samping swalayan Pinang Kencana dan juga sudah dijelaskan oleh penjaga konter bahwa itu merupakan peraturan baru dalam pembelian kartu perdana. Saya juga mendukung kebijakan pemerintah ini ungkap seorang pembeli kartu perdana”. 
Dengan adanya peraturan ini berarti pemerintah benar-benar serius menangani masalah penggunaan kartu perdana di Indonesia. Peraturan ini juga perlu mendapat dukungan dan kerja sama dari masyarakat agar menyetujui peraturan baru ini sehingga peraturan ini dapat direalisasikan dan diberlakukan di Indonesia. Sebenarnya ini demi kebaikan bersama guna menghindari masyarakat dari pemalsuan identitas dan mengurangi tidak penipuan dan pemerasan melalui pesan singkat dan media internet di Tanjungpinang maupun di seluruh Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar