Tak Punya IMB Didenda 300 Persen
Pinang- Pembangunan
di wilayah Kota Tanjungpinang yang melanggar aturan dan tidak memiliki izin
mendirikan bangunan ( IMB) akan didenda hingga 300% pada 2016 mendatang.
Ketentuan ini mengacu pada pperaturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang.
“
Kemungkinan Perwako ini akan diberlakukan pada 2016 mendatang nanti. Tentu saja
akan disosialisasikan terlebih dahulu pada masyarakat,” kata Kabid Perizinan
Tertentu (PT) di Badan Perizinan Pelayanan Terpadu ( BP2T) Kota Tanjungpinang
Agus Haryono, Senin (7/12).
Agus
mengatakan, selama ini denda bagi bangunan yang melanggar sebesar 50%.
Denda
dihitung berdasarkan jumlah luas bangunan di mana permeter sebesar Rp10 ribu.
Jika mengacu Perwako baru ini, maka denda permeter menjadi Rp 30 ribu.
“
Aturan ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang membangun
sembarangan, katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar