Rabu, 20 Januari 2016

Tak Punya IMB Didenda 300 Persen



Tak Punya IMB Didenda 300 Persen

Pinang- Pembangunan di wilayah Kota Tanjungpinang yang melanggar aturan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB) akan didenda hingga 300% pada 2016 mendatang. Ketentuan ini mengacu pada pperaturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang.
“ Kemungkinan Perwako ini akan diberlakukan pada 2016 mendatang nanti. Tentu saja akan disosialisasikan terlebih dahulu pada masyarakat,” kata Kabid Perizinan Tertentu (PT) di Badan Perizinan Pelayanan Terpadu ( BP2T) Kota Tanjungpinang Agus Haryono, Senin (7/12).
Agus mengatakan, selama ini denda bagi bangunan yang melanggar sebesar 50%.
Denda dihitung berdasarkan jumlah luas bangunan di mana permeter sebesar Rp10 ribu. Jika mengacu Perwako baru ini, maka denda permeter menjadi Rp 30 ribu.
“ Aturan ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang membangun sembarangan, katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar