Kehadiran Dewan Dalam Paripurna
Belum Maksimal
PINANG-
Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi mengatakan kehadiran anggota DPRD Kepri dalam setiap
rapat maupun sidang paripurna yang dilakukan DPRD Kepri baru 70 persen.
"Namun
dalam sidang paripurna juga memiliki ketentuan, yakni apabila jumlah kehadiran
tidak mencukupi maka sidang tidak bisa dilaksanakan," kata Hamidi saat
ditemui di kantor DPRD Dompak. Senin (2/11).
Hamidi
juga menjelaskan pada dasarnya setiap fraksi yang ada di DPRD Kepri rajin
menghadiri rapat maupun sidang dan apabila dewan tidak hadir dan
mengikuti rapat ataupun sidang itu dikarenakan anggota DPRD dalam keadaan sakit
atau ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. "Biasanya ada
pemberitahuan jika anggota DPRD ada yang berhalangan hadir," ujarnya.
Selain itu, Hamidi juga menyampaikan tentang jumlah kehadiran fraksi selama sidang dan rapat yang sudah berlangsung pada tahun ini yakni enam fraksi. “Untuk fraksi yang sering hadir maupun yang jarang hadir itu sebenarnya tidak bisa ditentukan karena mungkin saja hari ini fraksi tersebut hadir dan pada rapat berikutnya tidak sehingga susah untuk ditentukan;” paparnya.
Sementara saat disinggung mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hamidi mengatakan untuk saat ini ada lima Ranperda yang sudah di sahkan DPRD yakni, Ranperda tentang pembentukan PT.JAMKRIDA, Ranperda tentang Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS), Ranperda tentang Tarif Layanan III RSUD Kepri, serta Ranperda tentang LPP APBD tahun 2014.
Selain itu, Hamidi juga menyampaikan tentang jumlah kehadiran fraksi selama sidang dan rapat yang sudah berlangsung pada tahun ini yakni enam fraksi. “Untuk fraksi yang sering hadir maupun yang jarang hadir itu sebenarnya tidak bisa ditentukan karena mungkin saja hari ini fraksi tersebut hadir dan pada rapat berikutnya tidak sehingga susah untuk ditentukan;” paparnya.
Sementara saat disinggung mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hamidi mengatakan untuk saat ini ada lima Ranperda yang sudah di sahkan DPRD yakni, Ranperda tentang pembentukan PT.JAMKRIDA, Ranperda tentang Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS), Ranperda tentang Tarif Layanan III RSUD Kepri, serta Ranperda tentang LPP APBD tahun 2014.
"Sebenarnya
ada delapan Ranperda yang sudah disahkan tetapi tiga ranperda tidak masuk dalam
bentuk Perda yakni LKPJ Aktif Masa Jabatan , LKPJ Tahun 2015 serta LHP
BPK," tuturnya.
Hamidi juga menyampaikan target Ranperda yang ingin dicapai tahun ini berjumlah 15 Ranperda tetapi baru delapan yang selesai karena masalah akademis, yakni masih banyak yang belum selesai serta masalah waktu. "Sebab pengesahan satu Perda saja membutuhkan waktu selama dua bulan, namun tidak menutup kemungkinan dalam satu bulan juga bisa lebih dari satu Ranperda,” ujar Hamidi. berita Vivi, Istiqomah, Suci, Sutrisno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar