Rabu, 18 November 2015

Jaringan Pusat Rusak Pembuatan KTP Terkendala



Jaringan Pusat Rusak Pembuatan KTP Terkendala

PINANG- Lamanya proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Tanjungpinang dikeluhkan beberapa warga. Warga yang ingin memiliki KTP mengaku kesal dengan lamanya proses pembuatan KTP.

"Memang dalam proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya, hanya saja harus menunggu penyelesaian KTP selama 1 bulan lebih. Yakni dari tanggal 23 Oktober sampai tanggal 30 November 2015," kata Mimi Tumia warga Tanjungpinang yang sedang mengurus KTP di kantor Disdukcapil Kijang Lama Tanjungpinang. Jumat (23/10).

Menurut Mimi, selama proses pembuatan KTP tersebut dirinya diberikan surat keterangan oleh pihak Disdukcapil untuk digunakan seperlunya hingga KTPnya selesai. “Saya diberi surat keterangan dari catatan sipil yang bisa saya gunakan selama menunggu KTP-nya selesai.” Ujar Mimi.

Sementara itu, Hermansyah, pelaksana pembuatan KTP menyatakan lamanya proses pembuatan KTP bukan disengaja, melainkan adanya kendala dari pusat.

 “Lambatnya proses pengurusan KTP tersebut disebabkan adanya gangguan jaringan dari pusat sehingga tidak bisa mengirim data dan mengakibatkan data yang sudah ada menjadi menumpuk.” ujar Hermansyah.

Selain hal tersebut, salah satu staf yang bekerja di Disdukcapil yang namanya enggan disebutkan, mengatakan alat yang digunakan juga tidak sebanding dengan banyaknya warga yang sudah merekam identitas diri. "Apabila pencetakan dilakukan melebihi jumlah kapasitas maka akan mengakibatkan KTP menjadi keriting nantinya," ujarnya.

Hermansyah juga menegaskan, proses perekaman tidak dilakukan di kantor disdukcapil melainkan di Kantor Camat. Namun di karenakan alat di kantor Camat rusak, maka pihak pencatan sipil membantu perekaman identitas.
 #berita anak magang *Vivi Purnamasari, Istiqomah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar