Jaringan Pusat Rusak Pembuatan KTP
Terkendala
PINANG- Lamanya proses pembuatan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Tanjungpinang dikeluhkan beberapa warga.
Warga yang ingin memiliki KTP mengaku kesal dengan lamanya proses pembuatan
KTP.
"Memang dalam proses pembuatan
KTP tidak dipungut biaya, hanya saja harus menunggu penyelesaian KTP selama 1
bulan lebih. Yakni dari tanggal 23 Oktober sampai tanggal 30 November
2015," kata Mimi Tumia warga Tanjungpinang yang sedang mengurus KTP di
kantor Disdukcapil Kijang Lama Tanjungpinang. Jumat (23/10).
Menurut Mimi, selama proses
pembuatan KTP tersebut dirinya diberikan surat keterangan oleh pihak
Disdukcapil untuk digunakan seperlunya hingga KTPnya selesai. “Saya diberi
surat keterangan dari catatan sipil yang bisa saya gunakan selama menunggu
KTP-nya selesai.” Ujar Mimi.
Sementara itu, Hermansyah,
pelaksana pembuatan KTP menyatakan lamanya proses pembuatan KTP bukan
disengaja, melainkan adanya kendala dari pusat.
“Lambatnya proses pengurusan
KTP tersebut disebabkan adanya gangguan jaringan dari pusat sehingga tidak bisa
mengirim data dan mengakibatkan data yang sudah ada menjadi menumpuk.” ujar
Hermansyah.
Selain hal tersebut, salah satu staf
yang bekerja di Disdukcapil yang namanya enggan disebutkan, mengatakan alat
yang digunakan juga tidak sebanding dengan banyaknya warga yang sudah merekam
identitas diri. "Apabila pencetakan dilakukan melebihi jumlah kapasitas
maka akan mengakibatkan KTP menjadi keriting nantinya," ujarnya.
Hermansyah juga menegaskan, proses
perekaman tidak dilakukan di kantor disdukcapil melainkan di Kantor Camat.
Namun di karenakan alat di kantor Camat rusak, maka pihak pencatan sipil
membantu perekaman identitas.
#berita anak magang *Vivi Purnamasari,
Istiqomah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar